Jumat, 26 November 2021

Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS

 


JUDUL                   : Pelatihan Belajar Menulis PGRI

TANGGAL            : 26 Nopember 2021

RESUME KE-       : 24

GELOMBANG    : 21

TEMA                  : Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS

NARASUMBER  : Imron Rosidi


            Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, malam ke-24 dalam pertemuan pembelajaran dalam pelatihan belajar menulis PGRI. sungguh malam yang sangat panjang di malam sabtu kali ini dengan narasumber Bapak Imron Rosidi, Kepala SMA 1 Bangil dan selaku tim penilai kenaikan pangkat guru pusat dari golongan 4C, D dan E dan juga sebagai ketua penilai propinsi Jawa Timur  dan di dampingi oleh moderator Bapak Dail Ma'ruf. Sang moderator terlebih dahulu menjelaskan bahwa terdapat 2 sesi dalam pertemuan malam ini yaitu sesi 1 penyampaian materi dan sesi 2 tanya jawab dan pertemuan malam ini berdurasi 2 jam sampai pukul 21 00 dan di buka dengan berdoa bersama. 

            Dengan mengucapkan salam dan syukur  kepada Allah  SWT, Bapak Imron memulai materi sehubungan dengan kenaikan dan buku-buku apa saja yang bisa digunakan kenaikan pangkat termasuk bagaimana cara kita menyusun buku yang berasal dari penelitian sebagaimana dijelaskan dalam slide berikut 

            Pada slide PowerPoint yang dibagikan dijelaskan buku-buku yang dapat dijadikan sebagai poin dalam kenaikan pangkat PNS sesuai dengan Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
            Dalam penyampaian materi malam ini juga dijelaskan masih dalam slide yang sama bagaimana karya inovatif dapat dijadikan poin dalam kenaikan pangkat, dijelaskan juga buku hasil penelitian, buku pelajaran ber-ISBN , buku pengayaan (Modul/Diktat, buku penidikan) dan Buku Pedoman Guru dapat dijadikan poin untuk kenaikan pangkat seperti slide dibawah ini.
            Dijelaskan juga oleh narasumber besarnya angka kredit yang didapat pada setiap buku-buku dan modul yang ingin kita jadikan poin kenaikan pangkat seperti slide dibawah ini 

            Dijelaskan oleh narasumber bagaimana cara mengubah laporan penelitian menjadi buku yang ber-ISBN




            Dijelaskan sebelumnya pada slide 3, 4 dan 5 bahwa untuk kenaikan pangkat ada istilah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri atas 
1. PD (Pengembangan Diri), 
2. PI (Publikasi Ilmiah) dan 
3. KI (Karya Inovatif)
dan ada 2 jenis Pengembangan Diri  yaitu 1. PD,Pengembangan Diri yaitu MGMP atau KKG
dan kedua adalah Diklat Fungsional yang diadakan oleh Lembaga diklat resmi yang diadakan perguruan tinggi dinas pendidikan atau cabang dinas dan yang terakhir adalah lembaga profesi guru selain itu tidak diakui. Selain itu dalam menulis buku, baik buku pelajaran atau buku di bidang pendidikan maupun buku sastra merupakan unsur PKB yang harus kita kuasai. 
            Dijelaskan juga oleh narasumber tentang publikasi ilmiah yang dapat dijadikan poin dalam kenaikan pangkat PNS, apakah itu Publikasi Ilmiah. Menurut Narasumber kita malam ini,Publikasi Ilmiah adalah buku-buku yang meliputi buku hasil penelitian artinya ada laporan dari PTK maupun dari penelitian eksperimen maupun dari penelitian deskriptif atau mungkin penelitian pengembangan atau riset and development bisa diubah menjadi sebuah buku. Sebuah penjelasan yang sangat penting dalam materi malam ini dan materi yang sangat penting untuk saya pribadi. 
            PKB yang berupa pengembangan diri diwajibkan untuk semua golongan dari 3A ke 3B sampai 4D ke 4E tetapi untuk Karya Inovatif, dari 3D ke golongan 4A maksimal 50% tetapi ketika di golongan  semua bebas, artinya bentuknya PI boleh KI juga boleh
            Ada hal yang sangat saya sukai dan menarik hati saya ketika narasumber mengatakan bahwa semua guru boleh mengajukan karya seni, tidak harus guru tertentu, mau guru Fisika, Kimia, Produktif atau Guru kelas boleh mengajukan novel, cerpen, puisi dan drama. 
            Akhirnya sesi pertama, penyampaian materi selesai dan narasumber mempersilahkan sesi kedua yaitu sesi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan dari peserta seperti pertanyaan berikut :
Saya  Bu Tini dari Serang 
Ijin bertanya Pak  : Saya ada teman tidak pernah bikin PTk dan tidak mau bikin PTK. Saat mau kenaikan pangkat, diminta karena syarat.  Minta dibantu ke pengawas, katanya bisa bayar sekian dan sekian. Itu bagaimana ??
adapun jawaban dari narasumber sebagai berikut : "Pada dasarnya tidak ada syarat wajib PTK, yang ada adalah syaratnya 1 laporan hasil penelitian bisa PTK bisa deskriptif, eksperimen ataupun pengembangan dan kita ikuti yang benar saja, tidak usah ikut pengawas yang tidak benar yang sekedar mencari uang, menurut narasumber masih banyak pengawas yang baik artinya kita membuat PTK sendiri. 
            Assalamualaikum saya Bu Tuti Umyati dari SMPN 1 Ciseeng Kab. Bogor .Pertanyaan saya, apakah ada sangsi bagi PNS/ASN yang mandek tidak mengajukan naik pangkat pada golongan tertentu? Misalnya mandek di gol. IV.a . Untuk golongan IV.a ke IV b apakah tetap diwajibkan membuat PTK?
Jawaban dari Narasumber : " Sebenarnya ada, tetapi karena guru ada kekurangan dan kalo ada sangsi maka akan ramai, maka sangsi tidak memungkinkan dan kalo bisa guru dapat naik pangkat minimal 4 tahun sekali karena itu hak guru dengan naik pangkat kita bisa berkreasi dan menulis serta nilai tambah seorang guru sebaliknya kalo kita tidak bisa menulis, tidak bisa meneliti, kita sebaiknya tidak usah naik pangkat, karena lucu ketika siswa mencontek, guru marah tetapi kita sendiri yang menjadi pencontek dengan cara membeli.
            Terimaksih kepada Bapak Imron atas materi yang telah disampaikan dan kepada semua peserta semoga materi yang disampaikan bermanfaat dalam mengajukan kenaikan pangkat PNS. Sedikit pantun untuk bapak

Biji selasih berwarna maron
Beli pita bentuk ketupat
Terimaksih kepada bapak Imron
Semoga kita cepat naik pangkat 
            




            

















 

5 komentar: